Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik, Pasal 2, ayat (1) dinyatakan bahwa Setiap Penyalur Alat Kesehatan dan Cabang Penyalur Alat Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan distribusi wajib menerapkan CDAKB.
Sehubung hal tersebut diatas, Kementrian Kesehatan akan menerapkan kewajiban sertifikat CDAKB sebagai syarat dalam permohonan izin edar alat kesehatan akan menerapkan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Sosialiasi untuk penerapan CDAKB dilakukan pada tanggal 1 Mei - 30 Juni 2024 melalui sistem regalkes.
2. Penerapan syarat wajib sertifikat CDAKB dalam permohonan izin edar alat kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2024
3. Informasi lebih lajut mengenai pengajuan sertifikasi CDAKB dapat dilihat pada tautan sertifikasialkes.kemkes.go.id
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
30 April 2024
Direktur Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan,
Dede Mulyadi, SKM, M.Kes, CRMP
Lampiran :
perusahaan dan UMKM dalam mewujudkan bisnisnya