Layanan Izin Edar
BPOM RI
BPOM RI
Kami menyediakan jasa pengurusan Izin Edar (IE) baik untuk produk pangan, kosmetika, obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun produk "quasi". Izin Edar adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) untuk memasarkan dan mendistribusikan produk ke masyarakat