Apa Itu NIB, Izin, Sertifikat Standar (SS), dan PB UMKU??
NIB (Nomor Induk Berusaha): NIB adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap pelaku usaha terdaftar di Indonesia. Ini adalah pintu gerbang utama bagi setiap bisnis untuk mendapatkan izin usaha dan menjalankan operasinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Izin : Izin adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan suatu kegiatan usaha atau bisnis tertentu. Izin ini mencakup berbagai aspek seperti perizinan usaha, perizinan lingkungan, dan lainnya yang sesuai dengan jenis bisnis yang dijalankan.
Sertifikat Standar (SS): Sertifikat Standar adalah dokumen yang membuktikan bahwa produk atau layanan yang Anda tawarkan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk atau layanan Anda memiliki kualitas yang dapat dipercaya dan aman untuk digunakan.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU): Ini mencakup izin-izin tambahan yang mendukung kegiatan usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini bisa meliputi izin kecil, penanaman modal, dan dukungan kegiatan usaha khusus.